P E N G U M U M A N
Berdasarkan hasil Seleksi Berkas Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Reguler Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2025/2026, peserta berhak mengikuti seleksi SBT dan Wawancara di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang (nama peserta terlampir).
Ketentuan pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Smartphone Based Test (SBT)
1. Pelaksanaan SBT menggunakan smartphone jenis android (tidak bisa menggunakan smartphone jenis iPhone).
Spesifikasi Android yang digunakan sebagai berikut:
a. Jenis Android minimal versi 11;
b. Kapasitas RAM minimal 3 GB;
c. Memiliki paket data/internet minimal 2 GB;
d. Baterai dalam kondisi baik dan sudah terisi penuh;
e. Wajib menggunakan Aplikasi Exambro;
Download aplikasi exambro di google playstore atau bisa di akses pada link berikut
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.dekikurnia.exambro
2. Waktu Pelaksanaan SBT
Pelaksanaan |
Hari / Tanggal | Sesi |
Pukul |
Uji Coba** |
Selasa / 15 April 2025 |
1 |
15.00 – 21.00 WIB |
Utama |
Rabu / 16 April 2025 |
1 |
08.00 – 09.30 WIB (90 Menit) |
**Uji coba dilaksanakan di rumah masing-masing menggunakan android sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
**Peserta boleh tidak mengikuti uji coba dengan catatan perangkat (android) untuk ujian sudah di setting sesuai dengan ketentuan.
3. Tempat Pelaksanaan SBT
MAN 2 Kota Padang Panjang, Jalan Pendidikan No. 1, Koto Baru, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.*
*Bagi peserta yang tidak hadir di lokasi ujian dinyatakan GUGUR
4. Kebutuhan, Perlengkapan dan Tata Tertib Peserta SBT
a. Peserta ujian hadir minimal 30 menit sebelum ujian dimulai;
b. Peserta ujian wajib membawa kartu pendaftaran (download dan cetak dari aplikasi PPDB);
c. Peserta ujian harus sesuai dengan foto yang tertera di kartu pendaftaran;
d. Peserta ujian menggunakan seragam sekolah asal;
e. Peserta ujian hanya diperbolehkan membawa kartu pendaftaran, alat tulis atau bolpoin;
f. Selama ujian peserta dilarang membawa:
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan pintar;
3) Makanan.
4) Menggantikan / digantikan oleh orang lain;
5) Bertanya / berbicara dengan orang lain selama proses ujian;
6) Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seizin pengawas selama ujian;
7) Meninggalkan ruang ujian pada saat proses ujian, peserta yang perlu ke toilet / memiliki urusan mendesak diperkenankan meninggalkan tempat sesaat di saat jeda ujian dengan seizin pengawas;
8) Peserta diperkenankan berkonsultasi dengan pengawas apabila dibutuhkan;
9) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan seizin pengawas.
5. Materi SBT
a. Pendidikan Agama Islam (PAI);
b. Bahasa Indonesia;
c. Matematika;
d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
f. Bahasa Inggris.
6. Teknis Pelaksanaan SBT
a. Peserta ujian telah menyediakan satu buah perangkat smartphone sesuai dengan ketentuan pada point A.1;
b. Peserta ujian wajib menggunakan aplikasi exambro dan men-scan QR Code untuk melaksanakan SBT;
c. Peserta ujian login menggunakan Username dan Password yang tertera pada kartu pendaftaran;
d.Token ujian diberikan oleh pengawas di dalam ruang pelaksanaan seleksi;
e. Peserta ujian dianggap telah menyelesaikan ujian setelah mengklik tombol selesai ujian.
7. Sanksi bagi Peserta SBT
a. Peserta ujian yang tidak men-scan QR Code menggunakan aplikasi exambro dinyatakan GUGUR;
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran oleh pengawas hingga pembatalan sebagai peserta seleksi;
c. Peserta seleksi yang terbukti melakukan kecurangan atau melanggar tata tertib dapat dinyatakan GUGUR
B. Pelaksanaan Tes Wawancara
1. Waktu Pelaksanaan Wawancara
Hari / Tanggal |
: |
Rabu / 16 April 2025 |
Pukul |
: |
10.00 WIB – selesai (setelah pelaksanaan SBT) |
2. Tempat Pelaksanaan Wawancara
MAN 2 Kota Padang Panjang, Jalan Pendidikan No. 1, Koto Baru, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.
3. Kebutuhan dan perlengkapan peserta Pelaksanaan Wawancara :
a. Kartu pendaftaran;
b. Perlengkapan alat tulis.
c. Berpakaian sesuai seragam sekolah asal.
4. Teknis Pelaksanaan Wawancara
a. Peserta melakukan registrasi ulang kepada panitia setelah SBT dilaksanankan dan mendapatkan nomor urut untuk wawancara;
b. Peserta menyampaikan nomor urut tersebut kepada Panitia;
c. Peserta akan dipanggil sesuai nomor urut yang telah diberikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih
Padang Panjang, 11 April 2025
Kepala Madrasah
Dariman
Download Pengumuman
Pelaksanaan SBT dan Wawancara PPDBM Reguler (Jalur Tes)