PEMBERITAHUAN
Merujuk kepada Surat Pemberitahuan Kepala MAN 2 Kota Padang Panjang Nomor : 0197.a/Ma.03.12.2/HM.01.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 terkait dengan IJAZAH yang masih berada di Sekolah/Madrasah untuk segera diambil oleh siswa-siswi yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan tanpa dikaitkan dengan sumbangan komite. Dalam jangka waktu dari pemberitahuan ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Bagi siswa-siswi yang tidak mengindahkan pemberitahuan ini sampai dengan waktu yang ditetapkan, maka sekolah/madrasah tidak bertanggung jawab terhadap segala kerusakan dan kehilangan dokumen (ijazah).
Padang Panjang, 03 Maret 2025
Kepala Madrasah
Dariman
Berikut nama siswa-siswi yang belum mengambil ijazah