SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA PADANG PANJANG
NOMOR 12 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA CALON PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI 2
KOTA PADANG PANJANG PROGRAM KEAGAMAAN JALUR PRESTASI
SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU (SNPDB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
KEPALA MAN 2 KOTA PADANG PANJANG
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru pada MAN 2 Kota Padang Panjang dirasa perlu menetapkan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Program Keagamaan Jalur Prestasi Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026;
b. Bahwa Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang telah melaksanakan Sleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) secara Online pada tanggal 6 Januari sampai dengan 15 Februari 2025;
c. Bahwa untuk mendapatkan calon siswa/siswi yang diterima dari jalur prestasi, Panitia SNPDB MAN 2 Kota Padang Panjang telah melaksanakan seleksi berkas jalur prestasi pada tanggal 8 januari sampai dengan 15 Februari 2025 dan tes wawancara jalur prestasi pada tanggal 16 Februari 2025;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Program Keagamaan yang dinyatakan LULUS Seleksi Jalur Prestasi Tahun Pelajaran 2025/2026.
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2016 Nomor 2110);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Aama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7111 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Program Keagamaan Jalur Prestasi Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pertama :
Menetapkan nama-nama calon peserta didik baru madrasah yang dinyatakan lulus seleksi jalur prestasi pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Program Keagamaan Thun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua :
Nama-nama calon peserta didik baru sebagaiman dimaksud dalam dictum Kesatu sebagai peserta didik baru pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Program Keagamaan Jalur Prestasi Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang Panjang
Pada Tanggal : 17 Februari 2025
Kepala Madrasah
Dariman
Download Surat Keputusan Kelulusan
SNPDB MANPK – Jalur Prestasi