SURAT EDARAN
Nomor: 2152/Ma.03.12.2/HM.01.1/05/2026
PERIHAL
Pengumuman dan Larangan dalam Rangka Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta nama baik madrasah dan lingkungan masyarakat sehubungan dengan pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum
1. Pengumuman Kelulusan dapat diakses melalui link berikut ini: https://s.id/kelulusan-man2pp;
2. Untuk Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Transkrip Nilai bisa diambil pada:
| Hari | Tanggal | Tempat | Persyaratan |
| Rabu | 06 Mei 2026 | Ruang Tata Usaha | Berpakaian Seragam Madrasah Lengkap |
3. Peserta didik dilarang melakukan aksi coret-coret pada seragam sekolah maupun media lainnya yang tidak semestinya;
4. Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya;
5. Dilarang melakukan kegiatan yang bersifat hura-hura, pesta berlebihan, atau tindakan yang melanggar norma agama, hukum, dan sosial;
6. Peserta didik dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan yang positif, seperti doa bersama, sujud syukur, serta kegiatan sosial/amal;
7. Peserta didik wajib menjaga nama baik madrasah, keluarga, dan diri sendiri di lingkungan masyarakat.
B. Ketentuan Sanksi
1. Peserta didik yang melanggar ketentuan akan diberikan pembinaan oleh pihak madrasah;
2. Pelanggaran berupa konvoi atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif serta pemanggilan orang tua/wali;
3. Apabila pelanggaran tergolong berat dan mencoreng nama baik madrasah, maka Penyerahan SKL bagi siswa yang bersangkutan ditunda.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Padang Panjang, 04 Mei 2026
Kepala Madrasah
Dariman
Download Surat Edaran Kelulusan Kelas XII
Tahun Pelajaran 2025/2026