SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA PADANG PANJANG
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA SISWA
MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN (MANPK) JALUR TES
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA PADANG PANJANG
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
KEPALA MAN 2 KOTA PADANG PANJANG
Menimbang :
1. Bahwa untuk kelancaran Penerimaan siswa Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) pada MAN 2 Kota Padang Panjang dirasa perlu menetapkan Kelulusan seleksi Jalur Tes Tahun Pelajaran 2025/2026;
2. Bahwa namanya yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dinyatakan diterima di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) MAN 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2025/2026.
Mengingat :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
3. PMA RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pendidikan Madrasah;
4. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan;
5. PMA No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Keagamaan;
6. PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PMA No. 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA No 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pendidikan Madrasah (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2101);
7. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7111 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Kepala Madrasah MAN 2 Kota Padang Panjang tentang Penetapan Nama-Nama siswa Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) yang dinyatakan Lulus Jalur Tes Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pertama :
Penetapan Nama-Nama siswa Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) yang dinyatakan Lulus Jalur Tes Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Kedua :
Kepada calon siswa yang dinyatakan lulus berhak menjadi peserta didik baru MAN 2 Kota Padang Panjang setelah melakukan pendaftaran ulang dengan melengkapi berkas persyaratan ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketiga :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padang Panjang
Pada Tanggal : 15 Maret 2025
Kepala Madrasah
Dariman