Tugas Pokok dan Fungsi
PPID MAN 2 Kota Padang Panjang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a) Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik madrasah;
b) Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;
c) Memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai prosedur dan ketentuan;
d) Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses;
e) Menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f) Melakukan koordinasi dengan atasan PPID dan PPID Kementerian Agama Kota Padang Panjang.