Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Merujuk kepada surat pemberitahuan Kepala MAN 2 Kota Padang Panjang, Tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 0197.a/Ma.03.12.2/HM.01.1/02/2025, terkait dengan IJAZAH yang masih berada di Madrasah untuk segera diambil oleh siswa-siswi yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan tanpa dikaitkan dengan sumbangan Komite.
Pemberitahuan ini berlaku sejak dari dikeluarkannya pemberitahuan ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Bagi siswa/i yang tidak dapat mengindahkan pemberitahuan ini sampai dengan waktu yang ditetapkan, maka Madrasah tidak bertanggung jawab terhadap segala kerusakan dan kehilangan dokumen/ijazah.
Berikut kami lampirkan nama siswa-siswi yang belum mengambil Ijazah :
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Padang Panjang, 03 Maret 2025
Kepala Madrasah
Dariman
![]() |
Drs. Dariman, S.PdKepala Sekolah
|